
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Semarang melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
Konteks kegiatan
Pemusnahan merupakan tahap pelaksanaan putusan sekaligus bagian dari akuntabilitas pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara.
Informasi ini disusun ulang untuk membantu pembaca memahami pokok kegiatan. Detail dan dokumentasi utama tetap merujuk pada publikasi resmi Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Sumber primer: Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
